Sabtu, 13 Maret 2010

RESUME MANEJEMEN KEUANGAN

SUMBER PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

Anggaran yang diterima oleh sekolah diturunkan oleh pemerintah pusat biasa disebut dengan APBN yang sebelumnya dibuat sebuah rancangan anggaran yang dibutuhkan oleh sekolah. Selain itu sekolah mendapatkan dana atau pembiayaan bukan hanya dari pemerintah pusat saja melainkan dari dari pemerintah daerah yang biasa disebut dengan APBD. Pemerintah usat menyalurkan dananya dengan melalui progam BOS (bantuan Oprasional Sekolah), sedangkan untuk pemerintah daerah sendiri menyalurkan dana atau pembiayaan terhadap sekolah dengan berbagai progam. Misalnya BOP, SBB, atau lain sebagianya disesuaikan dengan daerah itu sendiri.
APBN yang disalurkan melalui progam BOS, dibagikan keada sekolah secara merata dan sama untuk seluruh daerah. Perhitungan dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa. Dan cairnya setiap 3bulan sekali. Dalm progam BOS terdaat subsidi dalam bentuk blog grant. Subsidi tersebut didapat dari pajak, SDA, investasi, dan pinjaman PLN. Pada pemerintah daerah atau sering disebut juga APBD, ketika memberikan dana atau anggaran kepada sekolah dialokasikan melalui rogam-progam yang disesuaikan dengan daerahnya masing-masing atau bervariatif. Misalnya melalui progam BOP, atau SBB. Pemberian anggaran juga disesuaikan dengan jumlah siswa. Sumber pembiayaan pendidikan, tidak hanya dari pemerintah pusat, dan daerah saja, melainkan dari masyarakat. Namun sumber dana yang didapat dari masyarakat tidak dimasukan kedalam anggaran.
PRINSIP EROLEHAN DANA PENDIDIKAN
Terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh setiaplembaga pendidikan ketika memperoleh dana pendidikan, antaralain :
 Prinsip keadilan : Dana pendidikan yang diberikan seharusnya harus disesuaikan dengan tingkat kebutuhan ekonomi sekolah tersebut. Apabila sekolah berlatar belakang ekonomi rendah, maka seharusnya bantuan dana yang diberikan harus tinggi, dan sebaliknya. Prinsip ini bertujuan agar, semua masyarakat dari berbagai kalangan daat mengakses atau mendapatkan pendidikan yang layak. Maka munculah BOS, dimana telah dijelaskan diatas bahwa dana BOS diberikan sesuia dengan jumlah siswa, dan dengan nominal yang sama, pihak sekolah juga boleh menolak dana BOS. Melihat dari prinsip keadilan, sekolah yang menerima dana BOS harus menyesuiakan dengan ketentuan sebagai berikut :

 Apabila uang sekolah lebih kecil dari BOS maka sekolah tersebut harus menggratiskan uang sekolah
 Apabila uang sekolah sama dengan BOS maka sekolah tersebut juga harus menggratiskan uang sekolah
 Dan apabila uang sekolah lebih besar dari dana BOS maka sekolah mengurangi jumlah uang sekolah dengan dana BOS
 Prinsip kecukupan : Menyesuaikan dengan prinsi ini, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, dalam membiayai pendidikan seharusnya balance antara biaya yang telah dikeluarkan oleh sekolah dengan dana yang diberikan pemerintah atau dana yang diterima. Atau disesuikan dengan RABS yang telah dirancang oleh pihak sekolah.
Namun faktanya, pada saat sekarang ini dana yang turun lebih kecil dari kebutuhan yang telah dirancang didalam RABS, dengan alasan penghematan maka harus ada progam yang dihilangkan. Selain itu juga dalam pencairan anggaran pendidikan. Dalam kenyataannya pemberian dana bos dan bop belum memenuhi standarisasi keuangan sekolah, karena dana yang diberikan pemerintah sering terlambat dan tidak sesuai dengan waktu yang dibutuhkan sekolah tersebut.
 Prinsip Berkelanjutan
Prinsip berkelanjutan terdiri dari dua bagian, yaitu :
1. Program : Dari segi program, program akan dapat terlaksana apabila program tersebut sesuai dengan waktu yang direncanakan.
2. Sarana : Pembiayaan sarana prasarana sekolah harus selalu berlanjut selama diperlukannya pembaruan sarana prasarana sekolah. Dalam hal ini, sekolah memerlukan biaya operasional sekolah dan oprasional pendidikan untuk memenuhi sarana dan prasaranan sekolah tersebut.

Prinsip Pengelolaan Dana Pendidikan
Dalam mengelola dana-dana pendidikan diperlukan prinsip-prinsip sebagai berikut :
 Prinsip Keadilan
Dengan melihat prinsip keadilan seharusnya pengeloaan dana yang dialokasikan ke daerah harus sesuai dengan jumlah penduduk yang ada. Lalu dana tersebut dialokasikan secara umum dan khusus.
 Prinsip Efisiensi
Dilihat dari prinsip efisiensi, dalam pengelolaan dana pendidikan baik sekolah maupun pemerintah harus mengeluarkan dana seminimal mungkin yang sesuai dengan kebutuhan (adanya penghematan).
 Prinsip Transparansi
Dalam mengelola dana anggaran pendidikan diperlukan suatu adanya laporan atau bukti fisik dari pengelolaan dana pendidikan tersebut. Bukti fisik tersebut dapat berupa foto dan sarana.
 Prinsip Akuntabilitas
Dari segi prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan harus ada pertanggungjawabannya, baik dari segi alokasi dana, dan besaran atau volume dana yang dikeluarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar